close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi obat sirup. Freepik
icon caption
Ilustrasi obat sirup. Freepik
Nasional
Jumat, 21 Oktober 2022 17:53

Bareskrim Polri telusuri peredaran obat sirup

Polri turun tangan awasi obat sirup yang telah dilarang dari peredaran.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri peredaran obat sirup di antara pelaku usaha dan masyarakat. Aktivitas itu dilakukan mengingat maraknya isu ginjak akut pada anak akhir-akhir ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penelusuran dilakukan dengan pemantauan dan imbauan. Mereka diminta supaya tidak melakukan jual beli obat tersebut untuk sementara.

"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri & jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah," kata Krisno saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Krisno mengaku, pihaknya tidak melakukan pemantauan ini seorang diri. Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang juga telah menerima instruksi soal peredaran obat sirup tersebut.

"Untuk pelaksnaannya kami bekerjasama dengan BPOM RI," ujar Krisno.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Hal ini menyusul upaya antisipasi kasus gangguan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE ini diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 SE Kemenkes tersebut.

Sementara, BPOM menyatakan, lima obat sirup anak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM sempat menyatakan produk obat dengan kandungan atau cemaran dua bahan tersebut dilarang untuk diregistrasikan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan resmi BPOM seperti pada situs resminya, Kamis (20/10).

Disebutkan, lima obat sirup yang dimaksud adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Memiliki kemasan dus, botol plastik berukuran 60 ml.

Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Memiliki kemasan dus dan botol plastik seberat 60 ml.

Lalu, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Memiliki kemasan Dus dan Botol Plastik berukuran 60 ml.

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Memilki kemasan Dus dan Botol berukuran 60 ml.

Terakhir, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Memiliki kemasan Dus dan Botol berukuran 15 ml.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk" BPOM menjelaskan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan